UMP Jakarta 2026 Ditetapkan Sebesar Rp5.729.876
access_time Rabu, 24 Desember 2025 19:27 WIB
videocamKameramen : Ramdhoni
video_callEditor : Imam Syafei
person746
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
play_circle_filled